Kamis, 02 Oktober 2014

Berkata Kotor Mencela Dan Melaknat




“Sialan Kamu, dasar manusia terlaknat,terkutuk Kau,dan ucapan berupa celaan atau laknat lainnya!”
Ucapan seperti diatas sering banget bukan kita dengar dari kawula muda. Bukan hanya itu kadang masih ditambah lagi dengan kata-kata kotor berupa umpatan atau orang jawa bilang misuh. Tahukah sobat kalo ternyata melaknat, berkata kotor dan mencela  bukanlah sikap seorang yang mengaku dirinya beriman?  Rasulullah sebagai tauladan kita bersabda,



“Bukanlah seorang mukmin orang yang suka mencela, orang yang gemar melaknat, orang yang suka berbuat atau berkata-kata keji dan orang yang berkata-kata jorok.” (Riwayat Tirmidzi, Bukhari di dalam al-Adab al-Mufrad, Ahmad, dan Hakim. Dishahihkan al Albani)
Bahaya Suka Melaknat

Banyak bahaya yang ditimbulkan karena melaknat. Di antaranya bahaya tersebut adalah tukang laknat tidak dimasukan dalam golongan para syuhada dan tidak termasuk orang-orang yang member syafa’at disisi Allah untuk memintakan ampun bagi seseorang muslim. Rasulullah bersabda,


“Orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan tidak pula syuhada pada hari kiamat.” (Riwayat Muslim)

Bahkan orang yang melaknat seorang muslim ibarat ia telah membunuhnya. Ini tak lain karena ketika seseorang melaknat seakan-akan ia mendoakan kejelekan bagi orang tersebut. Rasulullah bersabda, “Siapa yang melaknat Mukmin maka ia seperti membunuhnya.” (Riwayat Bukhari)

Laknat akan kembali kepada pelakunya jika tak tepat. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba apabila melaknat sesuatu, niscaya laknatnya akan naik ke langit, maka tertutuplah pintu-pintu langit hingga ia (laknat) tak dapat masuk, maka kembalilah ia terhujam ke bumi, akan tetapi pintu-pintu bumi pun tertutup untuknya, maka ia berputar ke kanan dan kiri, dan jika tak menemui jalan keluar (menuju sasarannya), maka ia akan kembali kepada orang yang mengucapkan laknat tadi.” (Riwayat Abu Daud)

Apakah Boleh Melaknat?
Lalu apakah ada laknat yang diperbolehkan? Jawabannya ada, yaitu melaknat pelaku kemaksiatan dari kalangan kaum muslimin tanpa menunjuk personnya. Karena Nabi pernah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambungkan rambutnya. Selain itu boleh juga melaknat dengan menunjuk orang tertentu yang sudah mati untuk menjelaskan keadaannya pada manusia dan untuk kemashlahatan syari’ah. Adapun jika tidak ada kemaslahatan syari’ah maka tidak diperbolehkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar