Hari ini banyak remaja muslimah yang lebih seneng pakai celana panjang daripada pakai rok, alasannya biar nggak ribet, sedikit update fashion biar nggak kudet alias kurang update. Malahan ada yang bilang takut dibilang feminim. Nah Lo? -_- *ini sih nyindir saya :D
Hidup di era modern ini cara berpakaian dan berpenampilan itu amat penting. Saking pentingnya hinggga dalam memilih pakaian pun kian selektif, apalagi bagi seorang muslimah. Nggak mau kan pakaian kita terlihat kummel sehingga tak sedap dipandang oleh mata dan nggak pede ketika bertemu dengan teman muslimah lainnya.
Walau begitu jangan juga bersifat over, misal aja memilih warna ataupun model pakaian mencolok yang justru memancing mata-mata keranjang laki-laki. Sayangnya, banyak juga lho justru seneng kalau dilihat lawan jenis. Astaghfirullah. Contoh, "Eh tu kamu diperhatiin sama si dia," kata temen sebelahnya. Ih kok malah tambah pede dan perasaan jadi luluh bak cinta menghiasi relung hati yang kosong? Kalau sudah begini hati-hati. bisa-bisa berikutnya kena musibah cinta terlarang.
- Hukum Bercelana Panjang
Kembali soal pakaian muslimah. Saudariku, tentu kita sudah paham bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan saja. Itu berarti kaki dan betis adalah aurat yang wajib ditutupi pula, bukan untuk dipamerkan kepada khalayak umum kita pun tahu bahwa di antara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat.
Inilah sebab yang menimpa wanita muslimah saat ini, banyak diantaranya mengikuti mode, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk diantaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, dan pinggang. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian laki-laki. Tentu kita tahu bahwa celana panjang adalah celana milik laki-laki.
Agama kita yang mulia ini melarang wanita berpakaian menyerupai laki-laki dan sebaliknya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ المَرْأَةِ وَ المَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ”
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Adu Duad dan An-Nasa’i). Penulis kitab shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik -semoga Allah سبحانه وتعالى senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, berkata,
"Patokan Nabi ﷺ melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada mashalat pria maupun wanita. Yang mashalat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan :
1. Membedakan Pria dengan Wanita
2. Menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai." (Shahih Fiqh Sunnah 3 : 36)
"Patokan Nabi ﷺ melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada mashalat pria maupun wanita. Yang mashalat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan :
1. Membedakan Pria dengan Wanita
2. Menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai." (Shahih Fiqh Sunnah 3 : 36)
Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkaa, "Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah سبحانه وتعالى memberi petunjuk pada mereka.
Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab Syar'i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah diantara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang.
Jika ia memakai celana semacam itu dihadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenannkan jika dipakai dihadapan mahram lebih-lebih dihadapan non mahram.
Akan tetapi, tidak mengapa jikalau wanita menggenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukannya aurat lebih-lebih menjaga dari terbukannya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu a'alam. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3 : 38)
- Tidak Boleh Ketat
Syarat pakaian muslimah yang nggak boleh diterobos adalah pakaian ketat. Ada dalil yang sangat jelas bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan membentuk lekuk tubuh. Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid r.a dimana ia pernah berkata,
اكساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ لكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani).
Saudariku, tidak cukup wanita itu menutup rambut dari kepalanya saja, juga harrus menutup auratnya dengan sempurna. Termasuk di dalamnya adalah tidak memakai pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh. Oleh karenanya tinggalkanlah pakaian-akaian ketatmu dan patuhilah perintah nabimu.
Saudariku, semoga maksud kami dalam tulisan ini sama dengan perkataan Nabi Syu'aib a.s,
إِنْ أُرِيدُ
إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ
عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
"Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali." (Hud : 88)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar