Kamis, 24 Juli 2014

Siapakah Yang Bertanggung Jawab Menjaga Aurat?



          Agama Islam selaras dengan fitrah manusia. Selama fitrah tersebut masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, maka menjaga aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir, sebagaimana nabi Adam AS dan Istrinya ketika nampak aurat mereka yang sebelumnya tertutup akibat memakan buah yang terlarang. Dengan fitrahnya, Nabi Adam AS dan istrinya menutup auratnya dengan daun-daun surga, sebagaimana firman Allah سبحانه وتعالى :
فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ


"Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?" (QS. Al A'raf : 22)
Namun, ketika fitrah ini mulai hilang dari bani Adam dan ketika sifat malu pada diri mereka mulai terkikis, maka harus ada yang mengontrol dan mengingatkan mereka dalam menjaga aurat. Sebab, mempertontonkan aurat merupakan sebuah kemungkaran yang harus di ingkari, Rasulullah
bersabda :
" Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendakla dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, jika dia tidak bisa maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim, no.49 dan yang lainnya)
Mengubah kemungkaran dengan tangan adalah hak dari ulill amri (pemerintah) atau orang yang memiliki kekuasaan, seperti ayah kepada anaknya, atau suami terhadap istrinya. Seorang bapak berkewajiban menjaga aurat anak perempuannya jika dia sudah baligh. Mereka berkewajiban melarang anak perempuan mereka berdandan atau berpakaian yang tidak menutup aurat ketika keluar rumah. Begitu pula seorang suami, ia juga berkewajiban menjaga aurat istrinya, seperti menyuruhnya berbusana yang menutup anggota tubuhnya, menyuruhnya berjilbab jika keluar rumah. Dan jika sudah diberi nasehat dengan cara yang baik, suami boleh memberikan sangsi kepada istrinya yang tetap membuka auratnya, yaitu dengan pisah ranjang, atau memukulnya dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Karena membuka aurat bagian dari nusyuz (maksiat) seorang istri kepada suaminya. Allah سبحانه وتعالى berfirman tentang sangsi nusyuz :

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."  (QS. An Nisa': 34)
 
Pemerintah juga mempunyai peranan penting dalam menjaga aurat masyarakat, sehingga mereka tidak seenaknya berpakaian dan berpenampilan yang mengumbar aurat di depan umum. Tatanan sebuah masyarakat akan rusak jika hal ini tidak dilarang, sebab akan terjadi berbagai macam kemungkaran seperti perzinahan, pemerkosaan dan yang lainnya. Pemerintah harus ikut andil dalam menjaga aurat masyarakat karena itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai pihak yang berwenang. Rasulullah bersabda :
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di tanya tentang kepemimpinanya, seorang amir maka dia adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan di tanya tentang kepemimpinannya. (HR. al-Bukhori, no 893,2409,2554 ; dan Muslim, no. 1829)

Ibnu Qayyim RA berkata, " Wajib bagi waliyul amri (pemerintah) melarang perempuan yang keluar (rumahnya) dengan berdandan dan bersolek, dan juga melarang mereka berpakaian yang menampakkan auratnya." (At Thuruq al Hukmiah, hlm. 238)
 Jika terjadi pelanggaran dalam masalah ini pemerintah boleh memberikan sagsi terhadap pelakunya, dan hal ini di benarkan dala agama Islam. Masalah jenis sangsi, di kembalikan kepada kebijakan hakim. Karena pelanggaran tidak menutup aurat termasuk hukum ta'zir (ditetapkan penguasa) dan bukan bagian dari hukum hudud (ditetapan agama) Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar