Sabtu, 25 Oktober 2014

Menyebarkan Salam (Bagian III)




Adapun Hukum jika hendak memberi salam kepada perempuan, Imam An Nawawi RA berkata, “Sahabat-sahabat kami (para pengikut mahzab Syafi’l) mengatakan bahwa perempuan member salam kepada perempuan seperti halnya lelaki memberi salam kepada lelaki. Adapun perempuan kepada laki-laki (ataupun sebaliknya), maka menurut Imam Abu Sa’ad Al Mutawalli :

ŸJika perempuan itu istrinya atau budak perempuannya atau salah seorang makhramnya, maka hukumnya seperti memberi salam kepada lelaki sehingga dianjurkan salah satu dari keduanya untuk memulai member salam kepada yang lain dan salam itu wajib dijawab oleh yang diberi salam.

Ÿ
Jika perempuan itu perempuan asing (bukan makhramnya), maka jika dia cantik, dikhawatirkan dapat terjadi fitnah, karena itu tidak boleh lelaki memberi salam kepadanya. Kalau dia tetap memberi salam juga maka salamnya tidak berhak untuk dijawab. Jika dia tetap menjawab salam, maka perempuan itu suatu kejelekan baginya. Jika dia seorang tua yang tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah maka dia boleh member salam kepada lelaki dan salam itu wajib dijawab.

ŸJika perempuan itu banyak jumlahnya, maka seorang lelaki boleh memberi salam kepada mereka. Demikian juga, sejumlah lelaki boleh member salam kepada seorang perempuan, jika masing-masing dari mereka tidak khawatir akan terjadi suatu fitnah.

Demikianlah keutamaan menyebarkan salam, diharapkan persaudaraan dalam islam akan tumbuh, karena salam merupakan doa yang disampaikan dari seorang saudara kepada saudaranya yang lain.

Referensi : 1. Bahkan Para Nabipun Iri, Alwi Al-Atas, S.S
                   2. Fiqih Wanita, Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah
                   3. Mensucikan Jiwa. Sa’id Hawwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar