Rabu, 23 Juli 2014

Budaya Ghasab



     "Aduh, nganggur nih kayaknya. Pakai dulu ah ntar kalo ketemu yang punya tinggal izin pasti boleh."
Ungkapan diatas barangkali sudah menjadi kebiasaan diantara teman-teman. Mungkin karena saking akrabnya sehingga ketika kamu memanfaatkan sesuatu milik teman tak pernah izin terlebih dahulu. Tapi bagaimana jika kemudian si empunya tidak rela lantaran barangnya dimanfaatkan tanpa izin darinya?

      
Itulah yang biasa disebut dengan budaya Ghasab. Ghasab menurut bahasa mempunyai makna mengambil sesuatu secara aniaya dan terang-terangan, sedangkan menurut syara' Ghasab ialah menguasai hak orang lain dengan jalan aniaya. Kalau mengambil dengan sembunyi-sembunyi itu disebut mencuri. Ghasab termasuk diharamkan karena sudah mengambil tanpa seizin pemiliknya terlebih dahulu.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.."(An-Nisa' : 29)

Sedangkan dalil dari sunnah adalah sabda Rasulullah ﷺ :

"Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan ridho pemiliknya" (Riwayat Ahmad dan Baihaqi)

Oleh karena itulah, para ulama membuat kaidah fiqih,

"Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikan orang lain tanpa izinnya." (Al Mufasshal fil Qawa'idil Fiqhiyyah, Dr. Ya'qub 'Abdul Wahab Al Bahisin)

Izin disini ada dua jenis, pertama, izin secara langsung dan kedua, izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara 'urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah diketahui ridhonya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan.

Mengenai bentuk izin jenis kedua dalilnya adalah kisah Khidir yang menghancurkan perahu orang miskin yang nantinya akan dirampas oleh raja. Ia sengaja menghancurkannya karena ia tahu bahwa mereka (para pemilik) ridho akan perbuatan Khidr.

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
"Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera." (QS. Al Kahfi:79)

Oleh karenanya, mengenai izin jenis kedua ini, Ibnu Taimiyah memiliki kaedah,

وَالْإِذْنُ الْعُرْفِيُّ كَالْإِذْنِ اللَّفْظِيِّ

“Izin secara ‘urf (kebiasaan) teranggap sama dengan izin secara lisan” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 427).


Oleh karenanya hendaklah kita meminta izin ketika memanfaatkan sesuatu milik orang lain. jika kita tahu bahwa si empunya selalu ridho jika diambil sesuatu miliknya, maka barang milik sahabat tadi boleh diambil/dimanfaatkan tanpa seizinnya. Namun, jika ragu apakah si pemilik ridho atau tidak, maka tidak boleh kita mengambil atau memanfaatkannya tanpa seizinnya secara langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar